Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NEWS ROOM

Newsroom : Mediasi Kasus Eksekusi Bangunan di Jalan Gandhi Tak Kunjung Temui Titik Terang, Mediasi Berlanjut

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 19, 2024 20:00
0
newsroom_mediasi_kasus_eksekusi_bangunan_di_jalan_gandhi_tak_kunjung_temui_titik_terang_mediasi_berlanjut

Newsroom Mediasi Kasus Eksekusi Bangunan Di Jalan Gandhi Tak Kunjung Temui Titik Terang Mediasi Berlanjut

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mediasi antara warga dengan pihak developer terkait eksekusi lahan di Jalan Gandhi Kota Medan yang difasilitasi DPRD Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024) berlangsung alot.

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib sempat menimbulkan adu mulut. Salah satu pihak penggugat meninggalkan ruangan setelah menyampaikan krinologi hingga memicu keributan.

Mediasi yang diinisiasikan partai Gerindra Provinsi Sumut berlangsung di kantor DPRD Sumut yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat.

Dalam pertemuan itu pihak penggugat melayangkan bahwasanya berawal dari keinginan untuk membeli 17 rumah tetapi terdapat kejanggalan.

Baca Juga : Newsroom : Dua Hari Menghilang, Gadis Belia di Sergai Ditemukan Tewas Didalam Karung

Sementara, pihak masyarakat yang berada di Jalan Gandhi menegaskan sudah 50 tahun menduduki daerah tersebut dan batas-batas tanah dalam putusan juga tidak jelas. Sebagian warga memiliki bukti kepemilikan dan membayar pajak secara rutin.

Bobby Lim Kuasa hukum masyarakat mengatakan, berdasarkan hukum agraria, warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun memiliki hak untuk mengajukan sertifikat.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Juaramintua Hasibuan menyebutkan alas hak kliennya jelas dan sudah sesuai dengan keputusan inkhrah pada 1986 dan 1988 di Mahkamah Agung.

Meski tergugat melakukan banding di tingkat Mahkamah Agung, tapi tidak menghalangi eksekusi sebab menurutnya kewenangan itu ada di tingkat Pengadilan Negeri Medan bukan Mahkamah Agung.

Hasil dari mediasi ini ditutup oleh Ketua Fraksi Gerindra Sumut Benny H Sihotang yang menyarankan akan menggelar mediasi lanjutan dengan mendatangkan Kepala BPN, Pemko Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan kejelasan terkait kepemilikkan alas hak tanah.

Hal ini disanggupi kedua belah pihak.

Sengketa tanah di Jalan Gandhi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sejarah hukum yang kompleks. Konflik ini berawal dari persoalan hak sewa dan jual beli yang melibatkan beberapa pihak sejak tahun 1950-an.(hm21/ami dan naomi)

#mediasi #eksekusi #medan #sumut #mediasijlngandhi #gerindra #eksekusimedan #dprd #rumahmedandijual

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis